ABSTRAKSI
Pemerintah sebagai pihak yang menjadi regulator dari sistem telekomunikasi yaitu Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo), mewajibkan setiap penyelenggara jaringan tetap (jartap) lokal agar membangun fasilitas telepon umum yang sesuai dengan tren saat ini.
Peraturan tersebut tertulis dalam Kepmenhub No.KM.20/2001 dan Kepmenhub No.KM.21/2001. PT. Telkom Tbk. sebagai salah satu penyelenggara jartap terbesar, mempersiapkan telepon umum kartu (TUK) berbasis wireless dengan menggunakan teknologi CDMA. Penempatan dari fasilitas TUK, sebagai fasilitas telekomunikasi untuk umum, dalam penyediaannya tidak hanya memperhatikan segi jumlah tetapi harus mempertimbangkan azas manfaat, yaitu keberadaannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini agar layanan TUK tidak terkonsentrasi pada suatu lokasi tertentu saja. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu sistem sebagai manajemen penempatan fasilitas TUK dalam rangka oplimalisasi fasilitas tersebut.
Sistem Informasi Geografis (SIG) Telepon Umum Kartu (TUK) berbasis wireless merupakan sistem yang bertujuan sebagai alat bantu pengambilan keputusan dan analisis penempatan fasilitas TUK berbasis wireles. Sistem ini digunakan pula sebagai database layanan telepon umum sebelumnya, yaitu telepon Umum Koin (TUC). Pada sistem ini, pengambilan keputusan berdasarkan aspek demand, aspek teknis dan aspek pasar. Aspek demand adalah daerah pelayanan yang telah dilayani atau lokasi – lokasi telepon umum koin (TUC) yang eksisting.
Kasus & Proyek




